Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menyebut, pandemi COVID-19 memicu kenaikan tarif ocean freight berkisar antara 300 hingga 800 persen bergantung pada negara tujuan. Untuk tujuan ke Amerika Serikat misalnya, tarif ocean freight kurang lebih USD16.500 hingga USD20.000 untuk peti kemas ukuran 40 kaki. Sementara peti kemas ukuran 20 kaki tarif berada pada rentang USD14.000 hingga USD17.000.
“Kami para eksportir berharap kondisi lalu lintas kapal di dunia internasional kembali normal. Sehingga tarif dapat kembali normal, nilai ekspor juga bisa meningkat,” jelasnya.
(IND)