Lukman mengatakan, Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kemenhub juga akan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," katanya.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat. Pasalnya, kondisi jarak pandang akibat asap karhutla dapat berubah secara dinamis sehingga berpotensi memengaruhi jadwal penerbangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)