Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan harga gas industri di 7 sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar USD6 per MMBTU sejak April 2020. Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tertentu di Bidang Industri. Dalam beleid tersebut, ada 41 lokasi pembangkit listrik yang mendapatkan harga energi yang terjangkau. (SANDY)