IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru besaama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, pada hari ini, Kamis (21/10/ 2021).
Dirinya menyebut pihaknya menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran yang mengatur tentang SyaratPerjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid- 19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Jubir Kemenhub Adita melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” ujarnya.
Sementara Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
“Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya. (TIA)