“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” ujarnya.
Sementara Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
“Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya. (TIA)