sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru Angkutan Umum, Transportasi Darat Bisa 100 Persen

Economics editor Azhfar Muhammad
21/10/2021 19:22 WIB
Transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dan 100% untuk PPKM level 1 dan 2.
Transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang 70%  dan 100% untuk PPKM level 1 dan 2. (Foto: MNC Media)
Transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang 70% dan 100% untuk PPKM level 1 dan 2. (Foto: MNC Media)

“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” ujarnya.

Sementara Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).

“Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement