IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan tersebut resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dalam SKB tersebut selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Hendro menjelaskan pengaturan berlaku untuk Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Untuk tujuan Bali mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
Kemudian untuk tujuan Jawa, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
Lalu Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya. Kemudian pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.