Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya. (TIA)