Kemudian, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, serta memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.
Untuk dapat mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2021 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri, di antaranya adalah terdaftar sebagai perusahaan industri pengolahan, penyedia jasa industri dan technology provider dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berikutnya, rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan pada proses bisnis perusahaan. “Inovasi dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, dan inovasi tersebut belum pernah menerima penghargaan resmi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta belum pernah diusulkan pada seleksi RINTEK periode sebelumnya,” imbuh Doddy.
(IND)