"Ini juga kalau memang nanti penjualannya tinggi, maka itu nanti akan memiliki multiplier effect yang tinggi pada tier 1 tier 2 tier 3 pada industri motor listrik," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik mulai Senin (20/3/2023). Subsidi yang diberikan untuk sepeda motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta.
Subsidi tersebut hanya ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi. Subsidi tersebut diberikan kepada pabrikan motor listrik yang telah memenuhi TKDN minimal 40%.
(FRI)