sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Siapkan Revisi Aturan yang Wajibkan Data Center Masuk Kawasan Industri

Economics editor Rohman Wibowo
13/10/2026 20:00 WIB
Kemenperin tengah menggodok revisi regulasi untuk mewajibkan pembangunan pusat data (data center) beroperasi di dalam kawasan industri untuk pacu ekonomi.
Kemenperin Siapkan Revisi Aturan yang Wajibkan Data Center Masuk Kawasan Industri. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
Kemenperin Siapkan Revisi Aturan yang Wajibkan Data Center Masuk Kawasan Industri. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

"Investasi satu data center itu sangat besar, kalau kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya," kata Faisol.

Peluang ekspansi pusat data di tanah air kian terbuka lebar seiring dinamika perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang memicu relokasi industri padat teknologi. Kendati demikian, fasilitas ini menuntut pasokan energi listrik dan sumber daya air dalam volume masif. 

Sejumlah kementerian/lembaga bersama PT PLN (Persero) telah memberikan laporan peringatan bahwa lonjakan kebutuhan daya industri digital berisiko memicu gesekan sosial apabila mengorbankan hak pasokan dasar warga di daerah sekitar.

Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhitungkan dampak konsumsi utilitas secara cermat agar tidak menimbulkan konflik pemenuhan kebutuhan pokok.

"Perang dagang Amerika-China memberi ruang bagi industri yang menuntut banyak listrik dan energi ini, tetapi jangan sampai kebutuhan tersebut menjadi persoalan sosial karena masyarakat juga harus dijamin pasokan energi dan airnya," tutur Faisol.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement