IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi maupun pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan.
"Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP," ujar Ismail melalui keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).
Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email [email protected]. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.