Dalam esensi subsidi yang sesuai dengan undang-undang 30 tahun 2007 tentang energi, juga ada energi nasional dimana Dewan Energi Nasional telah menetapkan itu jelas bahwa, subsidi hendaknya tepat sasaran.
"Maka, diskusinya waktu itu adalah apakah mau diberikan kepada produk atau kepada BBM nya atau kepada orang dan Indonesia berpuluh-puluh tahun menggunakan subsidi langsung kepada produknya yaitu kepada harga," ucap dia.
Dia menyebut, subsidi itu direalokasi. Sedangkan uang yang dikatakan presiden sebesar Rp24,17 triliun itu adalah uang hasil penghematan subsidi karena harga disesuaikan
Sedangkan yang subsidi itu maksudnya adalah anggaran direalokasi serta diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
“Serta bertujuan membantu daya beli daripada masyarakat yang kena imbasnya. Maka kenapa bapak presiden mengatakan dana alokasi umum dan dana bagi hasil di daerah-daerah sekitar 2 persen, itu disuruh untuk nambahin subsidi di sektor transportasi darat termasuk ojek online dan lain sebagainya yang memang betul mereka membutuhkan bantuan tersebut,” pungkasnya.
(Penulis nur pahdillah magang idxchannel.com)
(SAN)