IDXChannel - Kelangkaan minyak goreng kemasan kembali terjadi ditengah masyarakat. Padahal Pemerintah melalui kementerian Perdagangan sudah mencoba mengatasi masalah tersebut melalui penerapan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestik Product Obligation).
Melalui kebijakan tersebut mengharuskan para produsen minyak goreng untuk menyuplai 20% persen produksi minyak mentahnya untuk kebutuhan dalam negeri dan menjadi syarat sebelum melakukan ekspor.
Meski demikian kebijakan tersebut membuahkan hasil yang tidak jauh berbeda kondisinya dari sebelum adanya kebijakan tersebut. Saat ini baik di pasar tradisional maupun ritel modern sama-sama tengah terjadi kelangkaan minyak goreng dengan harga versi pemerintah.
Kelangkaan tersebut pun akhirnya membuat banyak tuduhan yang muncul di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa pihak ritel modern menimbun minyak goreng, atau apa yang di jual tidak sama dengan barang yang datang.
Salah satu pegawai rietl modern di Alfamidi, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Intan (26) mengaku memang suply yang masuk cukup terbatas. Sedangkan pembelian masyarakat terhadap minyak goreng cukup tinggi.