IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memperketat penindakan terkait emisi, khususnya pada sektor transportasi dan industri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman RI, Kamis (21/9/2023).
Demi mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak, KLHK berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi.
"Sebelum ada UU Ciptaker, kami masih terkendala penindakan. Namun sekarang, kami bisa lakukan penindakan saat ada yang melanggar ketentuan tentang polusi udara," ujar Rasio, dalam paparannya, pada kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Rasio menjelaskan bahwa KLHK telah menerapkan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif.
Salah satu contohnya adalah di sektor industri, dimana 21 dari 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai potensi pencemar udara telah disegel.
Ridho juga mengungkapkan bahwa kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang terbesar dalam polusi udara.
Pertumbuhan kendaraan bermotor terus meningkat, dengan peningkatan sekitar 5,7% per tahun untuk sepeda motor dan 6,38% per tahun untuk mobil penumpang.
"Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta," tutur Rasio.