IDXChannel - Industri musik merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang mengalami tekanan selama pandemi COVID-19. Penyelenggaraan konser musik selain sebagai sarana aktualisasi pekerja seni juga menjadi sumber ekonomi mereka yang berkecimpung di subsektor ini.
Kendati secara nasional saat ini Indonesia telah terbebas dari zona merah, namun pemerintah masih sangat berhati-hati dalam hal penyelenggaraan kegiatan seni berskala besar, seperti konser musik misalnya.
Mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pasti meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Pemerintah berkomitmen tegas dalam hal memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Diharapkan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.
Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan, untuk penyelenggaraan konser/event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.