sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/03/2022 09:15 WIB
KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng.
KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng
KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng

Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan.

Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. 

"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," terangnya.

Gopprera mengatakan, dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi. 

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement