Berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat 24 BU BBN yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME.
Selain itu, ada 28 BU BBM yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, di antaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga.
Dengan penyaluran B40 ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil, serta mendukung upaya pemerintah mengurangi emisi karbon.
(NIA DEVIYANA)