sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Mulai Beroperasi pada Perpanjangan PPKM Level 4, Investor: Wait and See!

Economics editor Rina Anggraeni
26/07/2021 09:15 WIB
Terkait perpanjangan PPKM Level 4, investor mengaku masih melihat kebijakan tersebut dilakukan terhadap sektor ekonomi.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Adapun, dalam aturan tersebut kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mal juga pusat perdagangan bisa dibuka. Namun, kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Head of Investment Strategy, Bank of Singapore Eli Lee mengatakan saat ini investor masih wait and see dalam melihat perkembangan ekonomi Indonesia selama perpanjangan PPKM Level 4 ini. 

"Kami melihat investor lebih mengambil sikap wait and see dibandingkan panic selling ditengah PPKM yang sedang diberlakukan saat ini. Kedepannya, kami masih melihat upside pada pasar
saham," kata Eli di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Hal tersebut juga didorong oleh IPO yang direncanakan oleh GoTo dan Bukalapak, yang  menjadi perubahan revolusi teknologi Indonesia. Untuk pasar obligasi, adanya inflow asing, dan penawaran real yield yang masih tinggi membuat kami percaya bahwa pasar obligasi masih akan mendukung untuk sisa 2021.

“Awal paruh kedua 2021 bertepatan dengan pembukaan kembali banyak ekonomi maju secara penuh. Berbeda dengan sebagian wilayah Asia, AS, dan Eropa sebagian besar telah menghindari kebangkitan varian Delta Covid-19, didukung oleh tingkat vaksinasi domestik yang tinggi," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement