IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penuh pemanfaatan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah tempat termasuk menetapan tarif listriknya dengan harga murah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penggunaan KBLBB akan dijadikan sebagai kendaraan operasional di beberapa kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Kementerian ESDM sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam regulasi tersebut diatur ketentuan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, serta standar dan keselamatan ketenagalistrikan untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum," kata Arifin di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Sesuai Peraturan Menteri tersebut, tarif isi daya kendaraan listrik di SPKLU mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan berkisar antara Rp1.644,52- Rp2.466,78 per kWh.
"Tarif isi daya listrik KBLBB di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan beberapa negara lain di dunia. Dengan tarif pengisian kendaraan listrik yang murah tersebut, jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional, untuk tipe tertentu KBLBB lebih hemat hingga 4,42 kali," Arifin menyampaikan.