IDXChannel - Pesawat Batik Air menabarak garabarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Investigasi pun langsung dilakukan untuk mengetahui penyebabnya.
Adapun Pesawat yang menabrak garbarata ini merupakan pesawat udara jenis Airbus 320-200 registrasi PK- LUV. Batik Air mengoperasikan pesawat tersebut untuk melayani penerbangan ID-6506 dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan Denpasar – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS).
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya bersama dengan bandara langsung melakukan investigasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan beberapa upaya untuk meminimalis dampak agar operasional pesawat Batik Air lainya berjalan dengan normal.
“Mengenai penyebab, saat ini Batik Air bersama dengan pihak terkait sedang melakukan proses investigasi.Batik Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional penerbangan Batik Air lainnya tetap berjalan normal atau tidak terganggu,” ujarnya saat dihubungj MNC Portal Indonesia, Minggu (23/5/2021).
Danang menambahkan, saat tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pesawat mendarat dengan mulus dan bersiap menuju landas parkir (apron) yang telah ditentukan. Dan pesawat tersebut berencana menggunakan fasilitas jembatan penghubung gedung terminal ke pesawat udara atau garbarata.
Proses parkir pun dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Komunikasi dan koordinasi antara awak pesawat dengan petugas darat yang memberikan komando kepada pilot untuk memarkirkan pesawat (marshaller) pun dilakukan.
“Saat koordinasi masih berlangsung, tiba-tiba bagian atas permukaan mesin pesawat nomor satu atau sebelah menyentuh bagian ujung garbarata,” ujarnya
Danang memastikan, kondisi pesawat pun dalam keadaan yang baik-baik saja. Sebab, pihaknya telah mempersiapkan dengan baik pada penerbangan ID-6508 dari kebutuhan pesawat udara, awak pesawat, teknisi dan petugas layanan darat atau ground handling.
“Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi aspek keselamatan keamanan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” jelasnya. (TIA)