Namun jika PHK tetap harus dilakukan, kata Ida, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik.
“Namun bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain, pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya. Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh phak manajemen,” tegasnya.
Selain itu, kata Ida, pihak manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan ter-PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan- perusahaan lain yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk., seperti IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.
“Tak hanya itu, Kemnaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang ter PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di Balai-balai Laihan Kerja (BLK). Kita juga ada progam wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” pungkasnya.
(SANDY)