IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Random-Test Covid-19 dan Mandatory-Check Covid-19 sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19 pasca libur lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta.
"Sedangkan Mandatory-Check untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021” kata Airlangga dalam video virtual, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 (hari ini) akan dilakukan Mandatory-Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021).
"Mandatory-Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung," bebernya.
Dia menambahkan kewajiban membawa surat bebas Covid-19 bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek akan dilakukan di 21 lokasi secara acak.