Mengenai anggaran subsidi pupuk tahun depan, Zulhas mengatakan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada, apakah perlu ditambah atau tidak. Sebagai contoh, jika harga pupuk mengalami perubahan karena komponen produksi dan lain-lain maka anggaran subsidi bisa disesuaikan.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN sampaj sejauh ini belum mengusulkan tambahan anggaran subsidi pupuk. Saat ini, alokasi pendanaan menyentuh Rp 54 triliun, naik signifikan dari angka sebelumnya, yakni Rp 26,6 triliun.
(Ahmad Islamy Jamil)