"Ada Peraturan Presiden no 55 tahun 2019, Peraturan Pemerintah no 74, dan yang terakhir Inpres no 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, saya kira ini merupakan bukti nyata atas komitmen pemerintah mempercepat transformasi kendaraan berbasis konvensional ke kendaraan berbasis listrik," tandasnya.
(SLF)