"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata Menteri ESDM.
Dia menuturkan, adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi sosial, telah mengubah data subsidi listrik 450 VA.
"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," paparnya.
Kementerian ESDM sendiri telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.
Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).