Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pajak karbon yang rencananya akan ditetapkan pada 2026 itu dapat memberikan potensi atau dampak positif kepada Indonesia.
"Ya kita bisa dikenakan pajak karbon barang-barang kita, dan kita juga bisa ngenain orang lain pajak karbon. Dan kita juga bisa dikenakan pajak karbon," tukasnya.
(YNA)