IDXChannel – Terkait kebijakan Pemerintah soal larangan mudik, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan skema teknis ihwal larangan mudik yang sudah ditetapkan sejak 6-17 Mei 2021. Persiapan teknis bagi moda transportasi pun sedang di bahas Kemenhub.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Kementerian akan mengirimkan surat pemberitahuan perihal perintah penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub. SE itu berisikan petunjuk teknis perihal skema larangan mudik.
"Nanti para Dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan," ujar Adita, Minggu (18/4/2021).
Sementara itu, agar proses pelaksanaan mudik berjalan baik, Kemenhub juga menggandeng sejumlah pihak, baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19. "Kita juga kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, Pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," tutur dia.
Penegaskan larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Alasannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini sudah cukup landai, namun tetap harus dijaga. Sementara itu, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik dinilai tidak harus dilakukan untuk saat ini. Karenanya pemerintah telah melakukan peniadaan mudik tersebut.