sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik tapi Kelebihan Bagasi di Kereta Api, Penumpang Harus Bayar Segini

Economics editor Heri Purnomo
11/04/2023 16:52 WIB
Ingat nih, bagasi yang diperbolehkan di kereta api tanpa dipungut biaya beratnya maksimum 20 kg.
Mudik tapi Kelebihan Bagasi di Kereta Api, Penumpang Harus Bayar Segini (Foto MNC Media)
Mudik tapi Kelebihan Bagasi di Kereta Api, Penumpang Harus Bayar Segini (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (11/4/2023). 

Joni menambahkan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement