sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 12 Juli, Ada Aturan Khusus Naik TransJakarta, Ini Syaratnya

Economics editor Raka Dwi Novianto
11/07/2021 19:24 WIB
Mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mulai 12 Juli, Ada Aturan Khusus Naik TransJakarta, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)
Mulai 12 Juli, Ada Aturan Khusus Naik TransJakarta, Ini Syaratnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hal tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021.

"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," dikutip dari akun resmi pt_transjakarta, Minggu (11/7/2021).

Bagi pelanggan yang ingin menaiki Transjakarta nantinya wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
Di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Surat dari Pimpinan Instansi

"Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal)," jelasnya.

"Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya," imbuhnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement