“Koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tentang kemudahan keimigrasian, serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN),” ungkapnya.
Sebagai catatan, proses kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap, PPLN tidak perlu mengisi e-HAC, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, melanjutkan perjalanan kecuali karantina 5x24 jam, dan RT-PCR dilakukan bagi yang bergejala dengan suhu di atas 37,5 derajat.
"Secara umum, seluruh instansi terlibat menyatakan kesiapan dalam mendukung penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Yogyakarta," tandasnya. (TSA)