sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Gaji UMR Sukabumi 2025

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
03/01/2025 18:40 WIB
Gaji UMR Sukabumi 2025 dikabarkan naik sekitar 6,5 persen.
Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Gaji UMR Sukabumi 2025. (Foto: Gaji UMR Sukabumi 2025)
Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Gaji UMR Sukabumi 2025. (Foto: Gaji UMR Sukabumi 2025)

IDXChannel Gaji UMR Sukabumi 2025 dikabarkan naik sekitar 6,5 persen. Sukabumi, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu kota yang terus berkembang dengan berbagai sektor industri dan ekonomi yang semakin maju. 

Sebagai daerah yang memiliki berbagai peluang pekerjaan, isu terkait upah minimum regional (UMR) selalu menjadi perhatian utama bagi pekerja dan pengusaha. Pada tahun 2025, gaji UMR Sukabumi diprediksi akan mengalami perubahan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang mempengaruhi standar upah di kota tersebut.

Apa itu UMR

UMR (Upah Minimum Regional) adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk setiap wilayah. UMR ditetapkan setiap tahun berdasarkan berbagai faktor, seperti inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta kondisi ekonomi di daerah tersebut. 

Beberapa tahun terakhir, istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Gaji UMR Sukabumi 2025

Mengutip iNews.id, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Sukabumi pada tahun 2025 telah diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. UMK Kota Sukabumi 2025 ditetapkan sebesar Rp3.018.634,94, yang mencerminkan kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Kota Sukabumi di peringkat tengah dalam daftar UMK wilayah Jawa Barat.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement