sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Pesawat, Kapal, dan KA Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

Economics editor Binti Mufarida
07/03/2022 15:17 WIB
Pemerintah tidak lagi mewajibkan penumpang transportasi udara, laut dan darat menunjukkan antigen maupun PCR negatif.
Naik Pesawat, Kapal dan KA Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR (FOTO: MNC Media)
Naik Pesawat, Kapal dan KA Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Terus terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tidak lagi mewajibkan penumpang transportasi udara, laut dan darat menunjukkan antigen maupun PCR negatif.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.”

Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement