IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan nilai dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai Rp5.270 triliun hingga tahun 2022.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari total transaksi yang dilakukan dari adanya sertifikat tanah. Sebab ketika bidang tanah sudah mengantongi sertifikat mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
"Kami laporkan sejak tahun 2017 - 2022, peningkatan akibat sertifikasi, itu Economic Value Added (EVA) -nya Rp5.270 triliun, yang berputar di masyarakat," kata Hadi dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).
Menteri Hadi menjelaskan, bahwa nilai tersebut merupakan hasil akumulasi dari hak tanggungan masyarakat atas sertifikat tanah, maupun dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainya.
Oleh karena itu, Menteri Hadi berharap kepada pimpinan daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk mempercepat penerbitan sertipikat untuk masyarakat. Sebab keberadaan sertifikat tanah ini mempunyai dampak untuk perputaran ekonomi masyarakat.