Kemudian di sektor perbankan OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile dan resilient.
Selain itu, di sektor perasuransian OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel. (RRD)