sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Pembentukan Bank Digital Harus Miliki Modal Inti Rp10 Triliun

Economics editor Aditya Pratama
09/04/2021 15:14 WIB
Ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank eksisting, dimana bank tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
OJK Sebut Pembentukan Bank Digital Harus Miliki Modal Inti Rp10 Triliun (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Pembentukan Bank Digital Harus Miliki Modal Inti Rp10 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu syarat pendirian Bank Digital baru harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun.

Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya akan terbit pada pertengahan tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank eksisting, dimana bank tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

"Yang baru mendirikan ini modalnya di rancang yaitu Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

Awalnya, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.

Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti.

"Sebenarnya terkait modal inti kita sudah tahu tantangan perbankan ke depan karena kalau kita biarkan saja kita tidak ingin bank mati dengan sendirinya," kata dia.

Dengan ketentuan ini, nantinya kategori bank hanya masuk dalam empat kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengelompokan yang sudah ada. 

Adapun saat ini bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV. BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 hingga Rp 5 triliun, BUKU III lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement