Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Upaya perbaikan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) juga menjadi konsen Waskita, termasuk strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan sesuai amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.
"Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh manajemen tentunya adalah opsi yang terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor," tandas Ermy.
(NIA)