"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.
Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska menekankan NIDI sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.
"NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," kata Elif. (NDA)