sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Lapor Kinerja dan Miliki Nomor Identitas

Economics editor Oktiani Endarwati
19/08/2021 17:50 WIB
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki NIDI.
Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Lapor Kinerja dan Miliki Nomor Identitas (Ilustrasi)
Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Lapor Kinerja dan Miliki Nomor Identitas (Ilustrasi)

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska menekankan NIDI sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

"NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," kata Elif. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement