sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegadaian Kantongi SK Perjanjian Kerja Bersama 2026-2028 dari Kemenaker

Economics editor Desi Angriani
30/07/2026 17:39 WIB
Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan.
Pegadaian Kantongi SK Perjanjian Kerja Bersama 2026-2028 dari Kemenaker (Foto: dok Pegadaian)
Pegadaian Kantongi SK Perjanjian Kerja Bersama 2026-2028 dari Kemenaker (Foto: dok Pegadaian)

Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026-2028 dari Kemenaker RI ini, Pegadaian mempertegas komitmennya untuk menjadi salah satu BUMN yang berada dibawah naungan Danantara dengan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia. 

Acara penyerahan SK PKB tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Indra serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dhatun Kuswandari.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement