Kejadian itu, terjadi di toko Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang di ambil selain cokelat," terang Rachman.
Atas insiden itu, Alfamart menyayangkan tindakan perempuan. Apalagi, perempuan itu membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
Di hubungi terpisah, Haji Amir, pengacara yang dibawa terduga pencuri cokelat saat kejadian mengatakan, dirinya bukan bagian dari penasihat hukum. Ia mengaku hanya membantu Mariana, terduga pelaku pencurian untuk menengahi masalah saat itu.
"Saya hanya memfasilitasi, berdamai dan klarifikasi," terang Amir, saat dihubungi MNC Portal, Senin (15/8/2022).