IDXChannel – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam penerbangan domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan industri penerbangan nasional serta meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang mudik Lebaran 2025.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib diantaranya, Membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; Menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan Melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5 persen PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- 6 persen PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang.
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Cek Jadwalnya
Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Cek Jadwalnya (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement