Kebutuhan pembaruan payung hukum sektor migas mencuat sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kemudian digantikan sementara oleh SKK Migas.
Salah satu poin paling krusial yang selama ini menjadi perdebatan adalah kepastian bentuk kelembagaan pengelola hulu migas di masa depan, termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang memiliki mandat bisnis sekaligus tata kelola hulu.
Kehadiran undang-undang anyar ini dinilai sangat mendesak oleh para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) demi mengamankan kepastian hukum jangka panjang, membenahi daya tarik fiskal investasi migas nasional, serta membendung laju penurunan alamiah produksi minyak bumi domestik.
(NIA DEVIYANA)