IDXChannel - Pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dengan memangkas masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa baru-baru ini Kemnaker telah mengeluarkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Ia berharap, lahirnya Permenaker ini mampu memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu usaha kita memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (4/12/2023).
Meski demikian, ia menyadari bahwa pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan Pekerja Migran Indonesia.