Tak sampai disitu, pemerintah juga membuka pintu kedatangan jalur darat yang meliputi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk , PLBN Entikong di Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Adapun pemerintah juga mengatur layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA (warga negara asing) dan WNI (warga anegara Indonesia) pada kapal berbendera asing.
“Dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” jelas Safrizal.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 15 - 21 Februari 2022, sementar diluar Jawa Bali hingga 28 Februari mendatang.
(SANDY)