"Dalam masa transisi ini, kita ticketing masih 80 persen secara online, yang on-site nanti masih ada 20 persen. Itu hanya sampai bulan Desember. (Harga) tiketnya masih Rp 25.000," ujarnya.
Untuk diketahui, revitalisasi di TMII ini mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(NDA)