sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendapatan Deddy Corbuzier di Atas Rp5 Miliar, Sri Mulyani: Pajaknya Naik Jadi 35 Persen

Economics editor Michelle Natalia
05/02/2022 06:48 WIB
Sri mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pendapatan Deddy Corbuzier di Atas Rp5 Miliar, Sri Mulyani: Pajaknya Naik Jadi 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Pendapatan Deddy Corbuzier di Atas Rp5 Miliar, Sri Mulyani: Pajaknya Naik Jadi 35 Persen (FOTO:MNC Media)

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," pungkasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement