IDXChannel - PLN memastikan biaya pemasangan listrik baru tahun ini tak mengalami perubahan alias tetap.
Customer pun tetap membayar sesuai dengan tarif yang ditetapkan sejak 2017. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, biaya pemasangan baru masih berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini," ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
Agung menjelaskan, biaya pasang listrik baru prabayar beragam sesuai dengan daya yang dipilih. Untuk pasang listrik baru daya 450 VA biayanya Rp 421.000 dan untuk daya 900 VA sebesar Rp 843.000.
Sementara, biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA dipatok Rp 1.218.000. "Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA sebesar Rp 2.062.000 dan daya 3.500 VA Rp 3.391.500," ujar Agung.