IDXChannel - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengungkapkan kebijakan yang tidak memperbolehkan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengalirkan listrik ke rumah warga yang belum terpasang listrik.
"Khusus untuk rumah-rumah yang belum mendapatkan aliran listrik, karena tidak mampu memasang listriknya Pak, itu sesuai aturan tidak bisa menggunakan APBN, itu sesuai aturan Pak," jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (20/9/2023).
Sehingga, agar bisa melistriki rumah masyarakat dengan kelas ekonomi bawah, PLN mengambil inisiatif berupa corporate social responsibility (CSR).
"Untuk itu kami menyiapkan CSR agar rumah-rumah bisa terpasang. PLN sendiri tidak bisa mengalokasikan budget (PMN) untuk itu, dari PLN," ucapnya.
Selain itu, inisiatif juga dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memberikan bantuan berupa pemasangan baru listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Program Kementerian ESDM ini disebut Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Aksi ini juga sekaligus meningkatkan target rasio elektrifikasi 100 persen.
"Karena itu dari Kementerian ESDM punya program khusus untuk penyambungan, namanya bantuan penyambungan listrik, itu saat ini 18 ribu. Nanti kami bantu dari Tim kami kalau bapak ingin mengajukan ke daerah masing-masing, nanti kami akan minta bantu ke unit, nanti ini kami kerja sama dengan Kementerian ESDM," paparnya.