Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang pada pagi harinya meminum-minuman keras dan saat mengemudi mobil dalam kondisi mabuk.
"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga.
Tersangka dijrat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.
(SLF)