sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita Uang Rp1,6 Miliar dan 12 Jam Tangan Mewah Milik Indra Kenz

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
10/05/2022 17:01 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 12 jam tangan mewah.
Polisi Sita Uang Rp1,6 Miliar dan 12 Jam Tangan Mewah Milik Indra Kenz. (Foto: MNC Media)
Polisi Sita Uang Rp1,6 Miliar dan 12 Jam Tangan Mewah Milik Indra Kenz. (Foto: MNC Media)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement