sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Human Trafficking

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/06/2023 10:04 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Hasil Analisis transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Human Trafficking. (Foto: MNC Media)
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Human Trafficking. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Hasil Analisis transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada tahun 2023.

"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai  transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

Natsir menyampaikan, empat hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. Bahkan, kata Natsir, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," bebernya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement